ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Disusun
Oleh:
Hasian
Nainggolan (23215080)
Lusiani
Pratama Putri (23215890)
Riva
Oktaviayandari (26215085)
2EB23
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
ATA
2017
A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
C. JENIS – JENIS HUKUM
Hukum secara umum
dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana
merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara
para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu
benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara
lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik,
dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit
pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana
pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah
utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·
Dalam bahasa asing diartikan :
o
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
o
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
o
Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta
hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan
hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan negara.
·
Hukum Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
o
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu bangsa dengan
warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
o
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu
dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
D. MACAM – MACAM PEMBAGIAN HUKUM
·
Menurut sumbernya
o
Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
o
Hukum adat, yaitu hukum
yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
o
Hukum traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
o
Hukum jurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
o
Hukum doktrin, yaitu hukum
yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
·
Menurut bentuknya
o Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
o Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
·
Menurut tempat berlakunya
o
Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu Negara.
o
Hukum internasional, yaitu
yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
·
Menurut waktu berlakunya
o
Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
o
Ius constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
o
Hukum asasi (hukum alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.
·
Menurut cara mempertahankannya
o Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan..
o Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material.
·
Menurut sifatnya
o Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
o Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
·
Menurut wujudnya
o Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
o Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
·
Menurut isinya
o Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
o Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warga negara.
E. PENGERTIAN
SUBJEK HUKUM
Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada
dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu
pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam
kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang
mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan
memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia
dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan
hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang
dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah
dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum
adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV,
Firma, dan lain-lain sebagainya.
F.
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Pengertian
objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan
hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan
di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat
digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut
tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara
bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi
tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya
adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup
sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu
membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan
pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan
sebagainya, seperti misalkan :
·
Untuk
dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan
tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya.
·
Demikian
juga halnya untuk pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.
G. HUKUM
PERDATA
Selain istilah hukum perdata, jenis hukum
ini juga dikenal dengan istilah hukum privat materiil atau hukum sipil.Definisi
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di
dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat
dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum
perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam
masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat..
Di sisi lain juga terdapat beberapa
pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan mengenai hukum perdata. Salah
satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H yang menyatakan bahwa hukum
perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan perseorangan yang satu
dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum perdata dari Prof R.
Soebekti adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur
kepentingan perorangan, berbeda dengan pendapat Prof Dr, Wirjono Prodjodikoro
S. H yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan suatu rangkaian hukum yang
terjadi antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain yang mengaturtentang
hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Klasifikasi Hukum perdata dapat dibagi
menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil
berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu
sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan
proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di
pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara
perdata.
H.
RUANG
LINGKUP HUKUM PERDATA
Berdasarkan
klasifikasi ruang lingkup hukum perdata terdapat dua jenis diantaranya adalah Hukum Perdata Dalam Arti Luas. Pada dasarnya
meliputi semua hukum privat meteril, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil)
yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera
dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan
(undang-undang) lainnya.
Klasifikasi ruang lingkup hukum perdata
selamjutnnya ditinjau dari hukum perdata dalam arti sempit.Dimana diartikan
sebagai kebalikan dari hukum dagang yang tercantum dalam KUHP perdata.Dengan
demikian jenis hukum ini merupakan jenis hukum yang tertulis.
Contoh hukum perdata
·
Contoh Hukum Perdata Warisan
Di
dalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika
ajal menjemput/meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan
mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari
keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah
meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih
paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang
berwenang tentang perselisihan tentang warisan.contoh kasus tersebut salah satu
kasus perdata tentang warisan.
·
Contoh
Hukum Perdata Perceraian
Pasti
anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran,
karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya
perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan
didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka
sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah
perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan
didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak
baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak
menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik
terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus
ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.
·
Contoh
Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
kebanyakan
kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini
membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial
media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si
penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial,
contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
Tuntutan hak dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Tuntutan hak yang didasarkan atas
sengketa yang terjadi, dinamakan gugatan.
2. Tuntutan hak yang tidak mengandung
sengketa lazimnya disebut permohonan.
Hukum acara perdata meliputi 3 tahap tindakan, yaitu :
1. Tahap pendahuluan, persiapan menuju
penentuan pelaksanaan.
2. Tahap penentuan, pemeriksaan
peristiwa dan sekaligus pembuktian serta keputusannya.
3. Tahap pelaksanaan, tahap diadakanya
pelaksanaa dari putusan.
I.
ASAS
– ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Asas Hukum Acara Perdata adalah
sebagai berikut :
1.
Hakim
Bersikap Menunggu
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
2.
Hakim
bersifat Pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3.
Persidangan
Bersifat terbuka
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.
4.
Mendengar
Kedua Belah Pihak
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
5.
Putusan
Harus Disertai Alasan-Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
6.
Beracara
Dikenakan Biaya
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).
7.
Tidak
Ada Keharusan Mewakili
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).
J.
PIHAK
– PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Dalam proses peradilan perdata sekurang-kurangnya ada 2 pihak
yaitu penggugat dan tergugat. Seorang penggugat maupun tergugat dapat diwakili
dalam proses peradilannya, yang harus memenuhi salah satu syarat seorang kuasa
yaitu :
1.Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.Telah terdaftar sebagai Advokat.
1.Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.Telah terdaftar sebagai Advokat.
K.
ALAT –
ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR,
284 Rgb, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah
:
1. Bukti Tertulis (surat),
2. Bukti Saksi,
3. Bukti Persangkaan,
4. Bukti Pengakuan, dan
5. Bukti Sumpah.
1. Bukti Tertulis (surat),
2. Bukti Saksi,
3. Bukti Persangkaan,
4. Bukti Pengakuan, dan
5. Bukti Sumpah.
L.
PERBEDAAN
ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara
Perdata
|
Hukum Acara Pidana
|
·
Mengatur cara-cara mengadili
perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh Hakim Perdata.
·
Yang menuntut
tergugat adakla pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat
(tidak ada jaksa).
·
Inisiatif datang dari
pihak yang dirugikan.
·
Sumpah termasuk alat
bukti.
·
Perkara dapat ditarik
kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
·
Hakim bersifat pasif.
·
Putusan Hakim cukup
mendasarkan pada kebenaran formil.
·
Tergugat yang
dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
·
Banding dari PN ke PT
disebut Appel.
|
·
Mengatur cara-cara
mangadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh Hakim Pidana.
·
Jaksa menjadi
penuntut terhadap Terdakwa. Jaksa sebagai Penuntut Umum mewakili negara
terhadap Terdakwa.
·
Inisiatif datang dari
Penuntut Umum.
·
Ada 5 alat bukti, tidak termasuk sumpah.
·
Perkara tidak dapat
ditarik kembali kecuali delik aduan.
·
Hakim bersifat aktif.
·
Putusan Hakim mencari
kebenaran materiil dan menurut keyakinan serta perasaan adil Hakim.
·
Terdakwa yang
terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.
·
Banding dari PN ke PT
disebut Revisi.
|
M.
RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
1.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum
Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil,
yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta
yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai
koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
2.
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum
Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum
dagang.Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat
di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam
KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit.
Sedangkan
Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat
dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD. Hukum Perdata
juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum
Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap
seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk
menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum
Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan
Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
N. Hukum Perdata Materiil dan
Hukum Perdata Formil
·
Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala
ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah
aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata
lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
·
Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah
segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang
mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk
mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan
ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila
dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak
materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud
mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi
menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum
Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui
(R.I.B).
O.
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum
Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van
Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
P. BEBERAPA MACAM PERSEKUTUAN DAGANG
Berikut ini adalah beberapa macam
persekutuan dagang:
1. Mastschap (rekanan), ialah
perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu persetujuan dimana dua
orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama.
2. Perseroan Komanditer adalah
suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab
secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang atau lebih yang memasukkan
uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak modal yang dimasukkan.
3. Firma adalah perseroan untuk
menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana anggotanya langsung dan
sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Q. PENGERTIAN BURSA DAGANG, MAKELAR, EKSPEDITUR
DAN KOMISIONER
·
Bursa dagang adalah pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan
dengan perdagangan.
·
Makelar adalah pedagang perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat
negara yang menyelenggarakan perusahaann perantara untuk melakukan transaksi
perdagangan juak beli surat-surat berharga dan penjaminan serta, perutangan
uang, dan lainya atas nama orang lain dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo.
Pasal 64 KUHD)
·
Ekspeditur adalah orang-orang yang menjalankan
perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut
barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan.
·
Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan dengan membuat
perjanjian atas nama sendiri atau atas nama firmanya atas perintah dan
perhitungan orang lain dengan menerima upah.
Contoh kasus
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
·
Kronologis Kasus
Pada
permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk
memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang
yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin
Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas
888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung
sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10
dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya
membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian
hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus
bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP,
yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI
Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
·
Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno
untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah
melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338
BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai
keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi
syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian
diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin
Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa
yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada
kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar
semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi
tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak
membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak
yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan
inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa
dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan
dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan.
Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak
menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan
perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh
menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang;
dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada
alasan untuk itu.
Dari pasal
diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi
suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan
bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
DAFTAR PUSTAKA
7. Tutik,
Titik Triwulan., 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar